Oleh : Aktivis Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., C.PC., C.NS., C.ME
Aparat kepolisian dan pihak lainnya harus selesaikan masalah Rempang dengan pendekatan negosiasi. Siapa yang dipercaya pemerintah pusat untuk selesaikan masalah ini tentunya harus punya Negosiator Skil.
Dalam bernegosiasi untuk menyelesaikan persoalan Rempang mewakili pemerintah harus punya kemampuan kecakapan dari sisi publik speaking. Selami adat dan budaya masyarakat setempat agar dalam dialog bisa nyambung, tawarkan solusi tanpa harus membicarakan lagi siapa yang salah dan siapa yang benar. Antara pemerintah dan masyarakat setempat harus punya kesamaan pendapat.
Perlu diketahui bahwa tanggung jawab negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat berserta nilai nilai tradisionalnya yang hidup dan terpelihara sampai saat ini harus diwujudkan tidak hanya janji - janji kosong, sebab kehadiran koorporasi mayoritas hanya menguntungkan diri sendiri ketimbang Masyarakat adat setempat.
Baca juga:
Hijrah Dari Tempat Kerja Yang Buruk
|
Kehadiran koorporasi disetiap daerah hanya merusak dan merampas ruang hidup masyarakat adat dari berbagai aspek khususnya, hak Ulayat masyarakat adat dan hilangnya budaya dan muncul pragmatisme bagi individu yang mencari keuntungan dari persoalan ini.
Investasi menjadi penting di suatu daerah kalau ada kesamaan antara dua pihak yakni masyarakat adat dan pemerintah dimana kepentingan kedua bela pihak saling terpenuhi dan tidak ada yang dirugikan.
Masyarakat adat selalu menghadapi konflik agraria, masalah pengakuan oleh negara dan perlindungan atas ragam pelanggaran atas hak-hak dasar mereka.
Perlindungan pada hak hidup mereka kerap diabaikan, Keberadaan Masyarakat Adat dalam Negara Indonesia, Sampai Dimana?
Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga:
Ernest, Apa itu Dunguh?
|
Kasus Rempang menjadi refleksi sekaligus 'peringatan' bagi negara untuk segera menghadirkan sebuah produk undang-undang perlindungan yang saat ini masih dalam tahapan legislasi dan merupakan amanah konstitusi.