JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review peraturan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun, Kamis (25/5/2023).
MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Nurul Ghufron salah satu pimpinan KPK dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun, " kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK.
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri, " ucap Arief Hidayat.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron, maka aturan yang berlaku adalah Pimpinan KPK punya masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan, " ucap Ketua MK Anwar Usman.
Ketua KPK Firli Bahuri menanggapai hasil putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga:
Forwat Polisikan Oknum Pencemaran Nama Baik
|
"Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang Undang. Untuk itu Kami siap melaksanakannya, " ujar Firli Bahuri kepada wartawan Jumat (26/5/2023).
Sebagai legecy, Firli Bahuri memastikan tidak akan ada proses yang cacat hukum dalam mengemban tugas selaku ketua KPK yang diperpanjang sampai 20 Desember 2024 hasil putusan MK.
"Semua atas kuasa dan Kehendak Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya Kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi."
"Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi, " katanya.
Pihaknya meminta dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga pimpinan KPK diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024.
"Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua. Kami mohon dukungan dan mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK bersatu berantas korupsi, mengabdi untuk negeri membersihkan NKRI dari korupsi, " pesan Firli. (Hadi/Red)